Minggu, 18 Desember 2016

Surat perjanjian sewa-menyewa tanah

JUDUL

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH
Nomor: 21/11/2016/I/1111

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Kepala

Pada hari ini Senin tanggal dua puluh satu november tahun dua ribu enam belas, telah dibuat dan disepakati perjanjian sewa menyewa tanah antara :

KOMPARISI
Bertindak untuk dan atas nama sendiri


I.               Nama                             : Ruchoyah
Alamat                           : Bukit Cemara Tujuh No. 40, Kota Malang
No KTP                         : 201410110311139
Umur                             : 21 Tahun
Pekerjaan                      : Hakim
Dalam hal ini sebagai pihak yang menyewakan, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II.             Nama                             : Doni Yanuar
Alamat                           : Perum Taman Embong Anyar A8,Kota Malang
No KTP                         : 2014110110311140
Umur                             : 21 Tahun
Pekerjaan                       : Pedagang
Dalam hal ini sebagai pihak penyewa, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan dihadiri oleh para saksi yang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kenal, yaitu :

Identitas Saksi-saksi
 
I.              Nama                             : Richa Yunindia
Tempat, tanggal lahir     : Malang, 30 September 1990
          Umur                             : 26 Tahun
Pekerjaan                       : Pegawai Swasta
Alamat                           : Jl. Gatot Subroto, No. 11 Kota Malang.
II.           Nama                             : Franky Gita Jayanegara
Tempat, tanggal lahir     : Malang, 11 Agustus 1989
Umur                             : 27 tahun
Pekerjaan                       : Pegawai Swasta
Alamat                           : Jl. Melati No. 45 Kota Malang.
MENGINGAT:

Sebab Akibat
 
Bahwa ada sebidang tanah seluas 10.000 m2 yang tidak di pergunakan yang berada di Bukit Cemara tujuh No.39, Kota Malang.
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa tanah seluas 10.000 m2 yang terletak di Bukit Cemara tujuh No.39, Kota Malang, maka berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 

Klausula Transaksional
 
Pasal 1
Kesepakatan
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan sebidang tanah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa sebidang tanah dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Nama dan Ketentuan
(1)     
PIHAK PERTAMA dalam hal ini pemilik tanah menyewakan guna pakai sebidang tanah kepada kepada PIHAK KEDUA dalam kurun waktu dan jumlah sewa yang telah ditentukan.
(2)          PIHAK KEDUA dalam hal ini penyewa, menyewa sebidang tanah milik PIHAK PERTAMA untuk di guna pakaikan sebaik-baiknya.
(3)          Sewa ialah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa, uang yang di bayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.
Pasal 3
Obyek Perjanjian
Objek sewa yang disewakan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ialah sebidang tanah dengan data sebagai berikut :
Luas bidang tanah                   : 1000X1000 m2
Alamat                                                : Bukit Cemara tujuh No.39, Kota Malang.
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Tanah tersebut untuk membuka usaha Warung kopi dan lahan Parkir umum.
Pasal 5
Serah Terima Tanah
Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Tanah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima (selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”)
Pasal 6
Jangka Waktu

(1)     Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waku 10 (sepuluh tahun) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
(2)     Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal 21 bulan November tahun 2016 yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 21 bulan November 2026.
(3)     Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 7
Penggunaan Tanah
(1)     PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Tanah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
(2)     PIHAK KEDUA wajib mulai melaksanakan ketentuan ketentuan serta sesuai prosedur dan mengembalikan ke bentuk semula apabila sewa menyewa habis dan tidak di perpanjang (penggunaan tanah).
(3)     PIHAK PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Harga Sewa
(1)     Harga sewa-menyewa tanah (selanjutnya disebut “Harga Sewa”) dalam perjanjian ini sebesar 1.0000 per meter persegi atau keseluruhannya sebesar 50.000.000 per tahun.
Klausula Transaksional
(2)     Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Tanah dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Pembayaran Harga Sewa
(1)     Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
(2)     Pembayaran dilakukan dengan cara cash dan tanpa uang muka dengan bukti kwitansi pembayaran. 

Klausula Spesifik
 
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
(1)       
PIHAK PERTAMA dibebaskan oleh PIHAK KEDUA dari segala kewajiban, denda, peringatan dan teguran dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA dalam rekening listrik, telepon, air dan iuran warga.
(2)          PIHAK PERTAMA berkewajiban menjamin bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan dan/gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah tersebut.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
(1)          Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap tanah  tersebut, PIHAK KEDUA tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.
(2)          Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK KEDUA wajib membayar iuran warga, tagihan listrik, telepon, dan air.
Pasal 12
Pengalihan
PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Tanah.
Pasal  13
Pemutusan Perjanjian oleh Pihak Kedua

PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa Menyewa dengan syarat sebagai berikut:
(1)     PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
(2)     PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 14
Pemutusan Perjanjian oleh Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:
(1)     Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.      
(2)     Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.
Pasal 15
Penyerahan Tanah Pada Saat Berakhirnya Perjanjian

(1)     Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Tanah tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.
(2)     Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan Tanah kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di atas Tanah yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.
(3)     Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak membongkar bangunan yang ada di atas tanah tersebut dan menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.

(4)     Hak untuk melakukan sendiri pengosongan Tanah berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya.
(5)     Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.

Klausula Antisipasif
 
Pasal 16
Keadaan Memaksa (Force Majeur)

Apabila karena Keadaan Kahar Tanah yang disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa Menyewa ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi. Dalam hal itu PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.      
Pasal 17
Penyelesaian Perselisihan
(1)     Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

(2)     Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Kota malang.
 
Penutup

Pasal 18
Penutup
(1)     Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cidera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

(2)     Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Malang, 21 November 2016
Tanda tangan para pihak

 PIHAK PERTAMA                                                            PIHAK KEDUA
Materai
6000

(Ruchoyah)                                                                (Doni Yanuar)

Tanda tangan para Saksi

Saksi-saksi :
1.             Richa Yunindia                        (                                   )

2.             Franky Gita Jayanegara         (                                   )


Disusun oleh :

Nama  : Ruchoyah
NIM    : 201410110311139