JUDUL
|
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
TANAH
Nomor:
21/11/2016/I/1111
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Kepala
|
KOMPARISI
Bertindak untuk dan atas nama sendiri
I.
Nama : Ruchoyah
Alamat : Bukit Cemara
Tujuh No. 40, Kota Malang
No KTP :
201410110311139
Umur :
21 Tahun
Pekerjaan : Hakim
Dalam hal
ini sebagai pihak yang menyewakan, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II.
Nama : Doni Yanuar
Alamat : Perum Taman
Embong Anyar A8,Kota Malang
No KTP :
2014110110311140
Umur :
21 Tahun
Pekerjaan :
Pedagang
Dalam hal ini sebagai pihak penyewa, bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan dihadiri
oleh para saksi yang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kenal, yaitu :
Identitas Saksi-saksi
I.
Nama :
Richa Yunindia
Tempat, tanggal lahir : Malang, 30 September 1990
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Gatot Subroto, No. 11 Kota Malang.
II.
Nama :
Franky Gita Jayanegara
Tempat, tanggal lahir : Malang, 11 Agustus 1989
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat :
Jl. Melati No. 45 Kota Malang.
MENGINGAT:
Sebab Akibat
Bahwa ada sebidang tanah seluas
10.000 m2 yang tidak di
pergunakan yang berada di
Bukit Cemara tujuh No.39, Kota Malang.
Klausula Transaksional
Pasal
1
Kesepakatan
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat
untuk menyewakan sebidang tanah kepada
PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa sebidang tanah dari PIHAK
PERTAMA.
Pasal 2
Nama dan Ketentuan
(1)
PIHAK
PERTAMA dalam hal ini pemilik tanah menyewakan guna pakai sebidang tanah kepada
kepada PIHAK KEDUA dalam kurun waktu dan jumlah sewa yang telah ditentukan.
(2)
PIHAK KEDUA dalam hal ini penyewa,
menyewa sebidang tanah milik PIHAK PERTAMA untuk di guna pakaikan
sebaik-baiknya.
(3)
Sewa ialah pemakaian sesuatu dalam
jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa, uang yang di bayarkan atas
pemakaian sesuatu milik orang lain yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.
Pasal 3
Obyek
Perjanjian
Objek sewa yang
disewakan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ialah sebidang tanah dengan
data sebagai berikut :
Luas bidang tanah : 1000X1000 m2
Alamat : Bukit Cemara tujuh No.39, Kota
Malang.
Pasal
4
Maksud dan Tujuan
Bahwa PIHAK KEDUA akan
mempergunakan Tanah tersebut untuk membuka
usaha Warung kopi dan lahan Parkir umum.
Pasal
5
Serah Terima Tanah
Pada saat Perjanjian ini
ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Tanah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari
penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima
(selanjutnya disebut “Berita Acara Serah Terima”)
Pasal
6
Jangka Waktu
|
(2) Jangka waktu itu dihitung mulai
dari tanggal 21
bulan November tahun 2016 yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum
pada tanggal 21
bulan November 2026.
(3) Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk
memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 bulan
sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal
7
Penggunaan
Tanah
(1) PIHAK KEDUA tidak akan
mempergunakan Tanah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam
perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK
PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA wajib mulai
melaksanakan ketentuan ketentuan serta sesuai prosedur dan mengembalikan ke
bentuk semula apabila sewa menyewa habis dan tidak di perpanjang (penggunaan
tanah).
(3) PIHAK PERTAMA
wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku
sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib dan segala
pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal
8
Harga Sewa
(1) Harga sewa-menyewa tanah (selanjutnya
disebut “Harga Sewa”) dalam perjanjian ini sebesar 1.0000 per meter persegi atau
keseluruhannya sebesar 50.000.000
per tahun.
Klausula Transaksional
|
Pasal
9
Pembayaran
Harga Sewa
(1) Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti
penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda
bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
(2) Pembayaran dilakukan dengan cara cash
dan tanpa uang muka dengan bukti kwitansi pembayaran.
Klausula Spesifik
Pasal 10
Hak
dan Kewajiban Pihak Pertama
(1)
(2)
PIHAK PERTAMA berkewajiban menjamin
bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan
tuntutan dan/gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah
tersebut.
Pasal 11
Hak
dan Kewajiban Pihak Kedua
(1)
Apabila terjadi perubahan kepemilikan
terhadap tanah tersebut, PIHAK KEDUA
tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.
(2)
Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK
KEDUA wajib membayar iuran warga, tagihan listrik, telepon, dan air.
Pasal 12
Pengalihan
PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan
ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan
maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari
PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa
Tanah.
Pasal
13
Pemutusan Perjanjian oleh
Pihak Kedua
|
(1) PIHAK KEDUA terlebih dahulu
memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan
pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua
belah pihak.
(2) PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut
pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK
PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa menyewa yang belum dinikmati
oleh PIHAK KEDUA.
Pasal
14
Pemutusan
Perjanjian oleh Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA berhak untuk
memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa
pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal
sebagai berikut:
(1) Apabila
kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan
instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut
oleh PIHAK PERTAMA.
(2) Segala akibat kerugian yang
diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan
ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun
juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian Harga Sewa, Biaya
Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian
lain yang dideritanya.
Pasal 15
Penyerahan Tanah Pada Saat Berakhirnya Perjanjian
|
(2) Apabila setelah PIHAK KEDUA
mengosongkan dan menyerahkan Tanah kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat
barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal
di atas Tanah yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan
barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang
dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak
mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan
terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran
barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.
(3) Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk
mengosongkan dan menyerahkan Tanah yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak
membongkar bangunan yang ada di atas tanah tersebut dan menguasainya dengan
cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan
atau instansi yang berwenang.
|
(5) Kewajiban-kewajiban sebagaimana
ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini
telah berakhir atau diputuskan.
Klausula Antisipasif
Pasal
16
Keadaan Memaksa
(Force Majeur)
|
Pasal
17
Penyelesaian
Perselisihan
(1) Perselisihan yang terjadi antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari
padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
|
Penutup
Pasal
18
Penutup
(1) Jika terjadi perubahan terhadap
syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya
secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah
PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK
KEDUA berkenaan dengan cidera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
|
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Malang, 21 November 2016
Tanda tangan para pihak
|
Materai
6000
|
(Ruchoyah) (Doni Yanuar)
Tanda tangan para Saksi
|
1.
Richa
Yunindia ( )
2.
Franky
Gita Jayanegara ( )
Disusun
oleh :
Nama : Ruchoyah
NIM : 201410110311139
Tidak ada komentar:
Posting Komentar