PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR
: 20121211
Pada hari sabtu tanggal dua belas
November tahun dua ribu dua belas, bertempat tinggal di Kantor SAHABAT CAR
RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan
perjanjian antara :
1. ROBY WINATA, 45
Tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta
Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga
Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang
selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2. ROKSI SAEPULLOH,
33 Tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang,
bertindak atas nama TONI SUKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang
selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Dengan
dihadiri oleh para saksi yang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kenal,yaitu :
I.
Nama : Richa Yunindia
Tempat, tanggal lahir : Malang, 30 September 1990
Umur : 26 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Gatot Subroto,
No. 11 Kota Malang.
II.
Nama : Franky Gita
Jayanegara
Tempat, tanggal lahir : Malang, 11 Agustus 1989
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat :
Jl. Melati No. 45 Kota Malang.
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK
PERTAMA berupa :
1. Jenis kendaraan : MOBIL
2. Merk/Type : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3. Tahun Pembuatan : 2010
4. Nomor Polisi : N-1234-AF
5. Nomor BPKB : 20101110 TA87654321
6. Nomor rangka : TA87654321
7. Nomor mesin : M2010F201234
8. Warna : PUTIH
9. Kondisi barang : BAIK
Untuk selanjutnya
disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak
bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA ini berlaku sejak
tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta
ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal,
sebagai berikut :
Pasal
1
Kesepakatan
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat
untuk menyewakan sebuah Kendaraan kepada
PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa sebuah Kendaraan dari
PIHAK PERTAMA.
Pasal
2
Nama
dan Ketentuan
(1)
PIHAK PERTAMA adalah pemilik
sah kendaraan yang kan menyewakan dalam kurun waktu tertentu kepada PIHAK KEDUA.
(2)
PIHAK KEDUA adalah penyewa
kendaraan yang akan di guna pakaikan sebaik-baiknya.
(3)
Sewa adalah pemakaian
sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa, uang yang di
bayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain yang boleh dipakai setelah
dibayar terlebih dahulu.
Pasal 3
Objek Perjanjian
Dalam
perjanjian sewa-menyewa ini objek perjanjian adalah kendaraan mobil atau mobil
penumpang yang digunakan untuk mengangkut orang dan tidak diperkenankan membawa
sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.
Pasal 4
Maksud dan
Tujuan
Bahwa PIHAK KEDUA akan
mempergunakan Kendaraan
tersebut untuk Berlibur bersama
Keluarga.
Pasal
5
Serah Terima Kendaraan
Pada saat Perjanjian ini ditandatangani,
PIHAK PERTAMA menyerahkan Kendaraan
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu dengan kondisi baik.
Pasal 6
Harga Sewa
Harga
sewa untuk kendaraan ini adalah Rp. 500.000,- per hari termasuk uang bensin dan dibayar di
awal.
Pasal 7
Jangka waktu
Jangka
waktu sewa-menyewa ini sejak tanggal 12 November 2012 dan dapat dilakukan
perpanjangan sebelum sampai 24 jam dan/atau bisa juga dilakukan penyewaan
selama seminggu dan/atau sebulan dengan mengalikan harga sewa per hari.
Pasal 8
Penggunaan
Dalam
sewa-menyewa ini PIHAK KEDUA
harus menggunakan dengan baik sebagaimana mestinya, merawat dan juga menjaga
kebersihan dan kondisi fisik kendaraan.
Pasal
9
Hak
dan Kewajiban
(1)
PIHAK PERTAMA berhak
mengambil kendaraan apabila PIHAK
KEDUA mengalihkan sewa kepada orang lain
tanpa persetujuan.
(2)
PIHAK PERTAMA berhak
menaikkan harga sewa 5% apabila PIHAK
KEDUA tidak mengembalikan kendaraan tepat
waktu.
(3)
PIHAK PERTAMA berkewajiban
memberi tahu kondisi kendaraan kepada PIHAK
KEDUA secara detail.
(4)
PIHAK PERTAMA berkewajiban
memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan oleh PIHAK KEDUA.
(5)
PIHAK KEDUA berhak meminta
surat-surat lengkap selama pemakaian kendaraan
(6)
PIHAK KEDUA berkewajiban
bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan diluar pengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal
10
Keadaan Memaksa
(Force Majeur)
Apabila karena keadaan memaksa terjadi kerusakan terhadap kendaraan. Dalam
hal itu PIHAK KEDUA
tetap berkewajiban untuk mengganti rugi
kerusakan yang timbul akibat keadaan memaksa tersebut. dan PIHAK KEDUA berhak meminta
kompensasi waktu keterlambatan pengembalian kendaraan apabila terjadi hal yang
tidak diinginkan dan/atau berada dalam keadaan memaksa di perjalanan.
Pasal 11
Sanksi
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat
bertanggungjawab atas apa yang menjadi tanggungjawab
PIHAK KEDUA sesuai dengan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib membayar ganti
rugi kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal
12
Ketentuan
Lain
(1)
Perjanjian ini hanya
diperpanjang oleh kesepakatan kedua belah pihak.
(2)
Apabila terjadi
perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah dan apabila jalan musyawarah
tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka akan diselesaikan dengan menempuh
jalur hukum.
Pasal 13
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap
2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang
masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak
di tandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal : 12 November 2012
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Materai
6000
|
ROBY
WINATA ROKSI
SAEPULLOH
Saksi-saksi :
1.
Richa
Yunindia ( )
2.
Franky
Gita Jayanegara ( )
Di susun oleh
:
Nama :
Ruchoyah
NIM :
201410110311139
PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR
: 20121211
Pada hari sabtu tanggal dua belas
November tahun dua ribu dua belas, bertempat tinggal di Kantor SAHABAT CAR
RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan
perjanjian antara :
1. ROBY WINATA, 45
Tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta
Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga
Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang
selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2. ROKSI SAEPULLOH,
33 Tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang,
bertindak atas nama TONI SUKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang
selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Dengan
dihadiri oleh para saksi yang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kenal,yaitu :
I.
Nama : Gurnita Ning
Tempat, tanggal lahir : Malang, 23 September 1990
Umur : 26 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Hangtuah, No.
11 Kota Malang.
II.
Nama : Febriansyah R
Tempat, tanggal lahir : Malang, 29 Agustus 1989
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat :
Jl. Laksmana Martadinata No. 45 Kota Malang.
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK
PERTAMA berupa :
1. Jenis kendaraan : MOBIL
2. Merk/Type : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3. Tahun Pembuatan : 2010
4. Nomor Polisi : N-1234-AF
5. Nomor BPKB : 20101110 TA87654321
6. Nomor rangka : TA87654321
7. Nomor mesin : M2010F201234
8. Warna : PUTIH
9. Kondisi barang : BAIK
Untuk selanjutnya
disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak
bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA ini berlaku sejak
tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta
ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal,
sebagai berikut :
Pasal
1
Kesepakatan
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat
untuk menyewakan sebuah Kendaraan kepada
PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa sebuah Kendaraan dari
PIHAK PERTAMA.
Pasal
2
Nama
dan Ketentuan
(1)
PIHAK PERTAMA adalah pemilik
sah kendaraan yang kan menyewakan dalam kurun waktu tertentu kepada PIHAK KEDUA.
(2)
PIHAK KEDUA adalah penyewa
kendaraan yang akan di guna pakaikan sebaik-baiknya.
(3)
Sewa adalah pemakaian
sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa, uang yang di
bayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain yang boleh dipakai setelah
dibayar terlebih dahulu.
Pasal 3
Objek Perjanjian
Dalam
perjanjian sewa-menyewa ini objek perjanjian adalah kendaraan mobil atau mobil
penumpang yang digunakan untuk mengangkut orang dan tidak diperkenankan membawa
sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.
Pasal 4
Maksud dan
Tujuan
Bahwa PIHAK KEDUA akan
mempergunakan Kendaraan
tersebut untuk Berlibur bersama
Keluarga.
Pasal 5
Harga Sewa
Harga
sewa untuk kendaraan ini adalah Rp. 500.000,- per hari termasuk uang bensin dan dibayar di
awal.
Pasal 6
Jangka waktu
Jangka
waktu sewa-menyewa ini sejak tanggal 12 November 2012 dan dapat dilakukan
perpanjangan sebelum sampai 24 jam dan/atau bisa juga dilakukan penyewaan
selama seminggu dan/atau sebulan dengan mengalikan harga sewa per hari.
Pasal
7
Hak
dan Kewajiban
(1)
PIHAK PERTAMA berhak
mengambil kendaraan apabila PIHAK
KEDUA mengalihkan sewa kepada orang lain
tanpa persetujuan.
(2)
PIHAK PERTAMA berhak
menaikkan harga sewa 5% apabila PIHAK
KEDUA tidak mengembalikan kendaraan tepat
waktu.
(3)
PIHAK PERTAMA berkewajiban
memberi tahu kondisi kendaraan kepada PIHAK
KEDUA secara detail.
(4)
PIHAK PERTAMA berkewajiban
memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan oleh PIHAK KEDUA.
(5)
PIHAK KEDUA berhak meminta
surat-surat lengkap selama pemakaian kendaraan
(6)
PIHAK KEDUA berkewajiban
bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan diluar pengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal
8
Keadaan Memaksa
(Force Majeur)
Apabila karena keadaan memaksa terjadi kerusakan terhadap kendaraan. Dalam
hal itu PIHAK KEDUA
tetap berkewajiban untuk mengganti rugi
kerusakan yang timbul akibat keadaan memaksa tersebut. dan PIHAK KEDUA berhak meminta
kompensasi waktu keterlambatan pengembalian kendaraan apabila terjadi hal yang
tidak diinginkan dan/atau berada dalam keadaan memaksa di perjalanan.
Pasal 9
Sanksi
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat
bertanggungjawab atas apa yang menjadi tanggungjawab
PIHAK KEDUA sesuai dengan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib membayar ganti
rugi kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal
10
Ketentuan
Lain
(1)
Perjanjian ini hanya
diperpanjang oleh kesepakatan kedua belah pihak.
(2)
Apabila terjadi
perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah dan apabila jalan musyawarah
tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka akan diselesaikan dengan menempuh
jalur hukum.
Pasal 11
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap
2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang
masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak
di tandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal : 12 November 2012
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Materai
6000
|
Roby
Winata Roksi
Saepulloh
Saksi-saksi :
1.
Gurnita
Ning ( )
2.
Febriansyah
Ramadhan ( )
Di susun oleh :
Nama : Panji
Prasetyo
NIM :
201410110311113
Tidak ada komentar:
Posting Komentar