Minggu, 18 Desember 2016

Surat perjanjian sewa menyewa mobil



PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211

Pada hari sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat tinggal di Kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian antara :
1.       ROBY WINATA, 45 Tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut  : PIHAK PERTAMA
2.       ROKSI SAEPULLOH, 33 Tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SUKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Dengan dihadiri oleh para saksi yang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kenal,yaitu :
I.              Nama                             : Richa Yunindia
Tempat, tanggal lahir     : Malang, 30 September 1990
Umur                             : 26 tahun
Pekerjaan                       : Pegawai Swasta
Alamat                           : Jl. Gatot Subroto, No. 11 Kota Malang.
II.           Nama                             : Franky Gita Jayanegara
Tempat, tanggal lahir     : Malang, 11 Agustus 1989
Umur                             : 27 tahun
Pekerjaan                       : Pegawai Swasta
Alamat                           : Jl. Melati No. 45 Kota Malang.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1. Jenis kendaraan         : MOBIL
2. Merk/Type                 : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3. Tahun Pembuatan      : 2010
4. Nomor Polisi              : N-1234-AF
5. Nomor BPKB            : 20101110 TA87654321
6. Nomor rangka            : TA87654321
7. Nomor mesin             : M2010F201234
8. Warna                        : PUTIH
9. Kondisi barang          : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut :
Pasal 1
Kesepakatan
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan sebuah Kendaraan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa sebuah Kendaraan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Nama dan Ketentuan
(1)          PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah kendaraan yang kan menyewakan dalam kurun waktu tertentu kepada PIHAK KEDUA.
(2)          PIHAK KEDUA adalah penyewa kendaraan yang akan di guna pakaikan sebaik-baiknya.
(3)          Sewa adalah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa, uang yang di bayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.
Pasal 3
Objek Perjanjian
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini objek perjanjian adalah kendaraan mobil atau mobil penumpang yang digunakan untuk mengangkut orang dan tidak diperkenankan membawa sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Kendaraan tersebut untuk Berlibur bersama Keluarga.



Pasal 5
Serah Terima Kendaraan
Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Kendaraan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu dengan kondisi baik.
Pasal 6
Harga Sewa
Harga sewa untuk kendaraan ini adalah Rp. 500.000,-  per hari termasuk uang bensin dan dibayar di awal.
Pasal 7
Jangka waktu
Jangka waktu sewa-menyewa ini sejak tanggal 12 November 2012 dan dapat dilakukan perpanjangan sebelum sampai 24 jam dan/atau bisa juga dilakukan penyewaan selama seminggu dan/atau sebulan dengan mengalikan harga sewa per hari.
Pasal 8
Penggunaan
Dalam sewa-menyewa ini PIHAK KEDUA harus menggunakan dengan baik sebagaimana mestinya, merawat dan juga menjaga kebersihan dan kondisi fisik kendaraan.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
(1)          PIHAK PERTAMA berhak mengambil kendaraan apabila PIHAK KEDUA mengalihkan sewa kepada orang lain tanpa persetujuan.
(2)          PIHAK PERTAMA berhak menaikkan harga sewa 5% apabila PIHAK KEDUA tidak mengembalikan kendaraan tepat waktu.
(3)          PIHAK PERTAMA berkewajiban memberi tahu kondisi kendaraan kepada PIHAK KEDUA secara detail.
(4)          PIHAK PERTAMA berkewajiban memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan oleh PIHAK KEDUA.
(5)          PIHAK KEDUA berhak meminta surat-surat lengkap selama pemakaian kendaraan
(6)          PIHAK KEDUA berkewajiban bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan diluar pengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Keadaan Memaksa (Force Majeur)
Apabila karena keadaan memaksa terjadi kerusakan terhadap kendaraan. Dalam hal itu PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk mengganti rugi kerusakan yang timbul akibat keadaan memaksa tersebut. dan PIHAK KEDUA berhak meminta kompensasi waktu keterlambatan pengembalian kendaraan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan/atau berada dalam keadaan memaksa di perjalanan.
Pasal 11
Sanksi
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat bertanggungjawab atas apa yang menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA sesuai dengan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 12
Ketentuan Lain
(1)          Perjanjian ini hanya diperpanjang oleh kesepakatan kedua belah pihak.
(2)          Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah dan apabila jalan musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka akan diselesaikan dengan menempuh jalur hukum.
Pasal 13
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak di tandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012

PIHAK PERTAMA                                           PIHAK KEDUA
Materai
6000



ROBY WINATA                                                            ROKSI SAEPULLOH

Saksi-saksi :
1.             Richa Yunindia                        (                                   )

2.             Franky Gita Jayanegara         (                                   )


Di susun oleh :
Nama              : Ruchoyah
NIM                : 201410110311139


PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211

Pada hari sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat tinggal di Kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian antara :
1.       ROBY WINATA, 45 Tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut  : PIHAK PERTAMA
2.       ROKSI SAEPULLOH, 33 Tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SUKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Dengan dihadiri oleh para saksi yang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA kenal,yaitu :
I.              Nama                             : Gurnita Ning
Tempat, tanggal lahir     : Malang, 23 September 1990
Umur                             : 26 tahun
Pekerjaan                       : Pegawai Swasta
Alamat                           : Jl. Hangtuah, No. 11 Kota Malang.
II.           Nama                             : Febriansyah R
Tempat, tanggal lahir     : Malang, 29 Agustus 1989
Umur                             : 27 tahun
Pekerjaan                       : Pegawai Swasta
Alamat                           : Jl. Laksmana Martadinata No. 45 Kota Malang.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1. Jenis kendaraan         : MOBIL
2. Merk/Type                 : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3. Tahun Pembuatan      : 2010
4. Nomor Polisi              : N-1234-AF
5. Nomor BPKB            : 20101110 TA87654321
6. Nomor rangka            : TA87654321
7. Nomor mesin             : M2010F201234
8. Warna                        : PUTIH
9. Kondisi barang          : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut :
Pasal 1
Kesepakatan
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan sebuah Kendaraan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa sebuah Kendaraan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Nama dan Ketentuan
(1)          PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah kendaraan yang kan menyewakan dalam kurun waktu tertentu kepada PIHAK KEDUA.
(2)          PIHAK KEDUA adalah penyewa kendaraan yang akan di guna pakaikan sebaik-baiknya.
(3)          Sewa adalah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa, uang yang di bayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.
Pasal 3
Objek Perjanjian
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini objek perjanjian adalah kendaraan mobil atau mobil penumpang yang digunakan untuk mengangkut orang dan tidak diperkenankan membawa sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Kendaraan tersebut untuk Berlibur bersama Keluarga.



Pasal 5
Harga Sewa
Harga sewa untuk kendaraan ini adalah Rp. 500.000,-  per hari termasuk uang bensin dan dibayar di awal.
Pasal 6
Jangka waktu
Jangka waktu sewa-menyewa ini sejak tanggal 12 November 2012 dan dapat dilakukan perpanjangan sebelum sampai 24 jam dan/atau bisa juga dilakukan penyewaan selama seminggu dan/atau sebulan dengan mengalikan harga sewa per hari.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
(1)          PIHAK PERTAMA berhak mengambil kendaraan apabila PIHAK KEDUA mengalihkan sewa kepada orang lain tanpa persetujuan.
(2)          PIHAK PERTAMA berhak menaikkan harga sewa 5% apabila PIHAK KEDUA tidak mengembalikan kendaraan tepat waktu.
(3)          PIHAK PERTAMA berkewajiban memberi tahu kondisi kendaraan kepada PIHAK KEDUA secara detail.
(4)          PIHAK PERTAMA berkewajiban memastikan kondisi kendaraan sebelum digunakan oleh PIHAK KEDUA.
(5)          PIHAK KEDUA berhak meminta surat-surat lengkap selama pemakaian kendaraan
(6)          PIHAK KEDUA berkewajiban bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan diluar pengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Keadaan Memaksa (Force Majeur)
Apabila karena keadaan memaksa terjadi kerusakan terhadap kendaraan. Dalam hal itu PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk mengganti rugi kerusakan yang timbul akibat keadaan memaksa tersebut. dan PIHAK KEDUA berhak meminta kompensasi waktu keterlambatan pengembalian kendaraan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan/atau berada dalam keadaan memaksa di perjalanan.
Pasal 9
Sanksi
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat bertanggungjawab atas apa yang menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA sesuai dengan perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Ketentuan Lain
(1)          Perjanjian ini hanya diperpanjang oleh kesepakatan kedua belah pihak.
(2)          Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan musyawarah dan apabila jalan musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka akan diselesaikan dengan menempuh jalur hukum.
Pasal 11
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak di tandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012

PIHAK PERTAMA                                           PIHAK KEDUA
Materai
6000


Roby Winata                                                       Roksi Saepulloh

Saksi-saksi :
1.             Gurnita Ning                            (                                   )


2.             Febriansyah Ramadhan         (                                   )


Di susun oleh :

Nama  : Panji Prasetyo
NIM    : 201410110311113
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar