Di susun oleh :
Nama : Panji
Prasetyo
NIM :
201410110311113
POSISI
KASUS
Pada tanggal 21 November
2016 telah diadakan
perjanjian sewa-menyewa tanah
antara Ruchoyah sebagai pemilik tanah
dengan Doni sebagai penyewa. Ruchoyah
lahir di Pasuruan,
30 September
1996 bekerja sebagai hakim dan bertempat tinggal di
Bukit Cemara Tujuh No.40, Kota Malang.
Doni Yanuar lahir di Malang, 30 September 1996 bekerja
sebagai pedagang dan bertempat tinggal di Perum Taman Embong Anyar A8, Kota
Malang.
Obyek
perjanjian sewa-menyewa antara Ruchoyah dengan Doni berupa tanah dengan luas
10.000 m2 yang terletak di
Bukit Cemara Tujuh No.39, Kota Malang. Adapun
harga sewa-menyewa tanah
yang telah disepakati oleh Ruchoyah
dan Doni ialah sebesar Rp. 50.000.000 yang dibayar secara
Cash pada saat itu juga oleh Doni, harga sewa tersebut untuk jangka waktu sewa
selama 10 Tahun sejak hari penandatanganan surat perjanjian sewa-menyewa tanah
tersebut.
Ruchoyah
menyerahkan tanah tersebut kepada
Doni dalam keadaan kosong (tanpa ada bangunan diatas tanah tersebut) sehingga Doni
berniat untuk membangun warung kopi diatas tanah tersebut.
Dan Pada saat berakhirnya perjanjian sewa-menyewa tanah
tersebut Doni
harus menyerahkan kembali tanah dalam keadaan kosong (semula). Dan juga apabila pada
saat perjanjian sewa-menyewa sudah
berakhir Doni harus segera mengosongkan
tanah tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah diterimanya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis dari Ruchoyah. Jika Doni tidak segera mengosongkan tanah tersebut
maka Ruchoyah
berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan yang ada pada bangunan diatas tanah tersebut dan
membongkar bangunan tersebut dengan cara yang dianggap Ruchoyah baik dan wajar.
Selama
perjanjian berlangsung Doni
sebagai orang yang menyewa tanah
tersebut tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak sewanya sebagaian atau
keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Ruchoyah selaku pemilik tanah. Selain itu apabila Doni tidak menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan dan/atau untuk
hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang ada maka Ruchoyah selaku pemilik tanah tersebut berhak
membatalkan perjanjian sewa-menyewa tanah
tersebut dengan Doni.
Apabila karena
Keadaan memaksa sehingga tanah tersebut tidak dapat lagi
digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa Menyewa ini putus demi
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar