Minggu, 18 Desember 2016

Posisi Kasus Perjanjian sewa menyewa tanah



Di susun oleh :

Nama  : Panji Prasetyo
NIM    : 201410110311113

POSISI KASUS
Pada tanggal 21 November 2016 telah diadakan perjanjian sewa-menyewa tanah antara Ruchoyah sebagai pemilik tanah dengan Doni sebagai penyewa. Ruchoyah lahir di Pasuruan, 30 September 1996 bekerja sebagai hakim dan bertempat tinggal di Bukit Cemara Tujuh No.40, Kota Malang. Doni Yanuar lahir di Malang, 30 September 1996 bekerja sebagai pedagang dan bertempat tinggal di Perum Taman Embong Anyar A8, Kota Malang.
Obyek perjanjian sewa-menyewa antara Ruchoyah dengan Doni berupa tanah dengan luas 10.000 m2  yang terletak di Bukit Cemara Tujuh No.39, Kota Malang. Adapun harga sewa-menyewa tanah yang telah disepakati oleh Ruchoyah dan Doni ialah sebesar Rp. 50.000.000 yang dibayar secara Cash pada saat itu juga oleh Doni, harga sewa tersebut untuk jangka waktu sewa selama 10 Tahun sejak hari penandatanganan surat perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut.
Ruchoyah menyerahkan tanah tersebut kepada Doni dalam keadaan kosong (tanpa ada bangunan diatas tanah tersebut) sehingga Doni berniat untuk membangun warung kopi diatas tanah tersebut. Dan Pada saat berakhirnya perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut Doni harus menyerahkan kembali tanah dalam keadaan kosong (semula). Dan juga apabila pada saat perjanjian sewa-menyewa sudah berakhir Doni harus segera mengosongkan tanah tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis dari Ruchoyah. Jika Doni tidak segera mengosongkan tanah tersebut maka Ruchoyah berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan yang ada pada bangunan diatas tanah tersebut dan membongkar bangunan tersebut dengan cara yang dianggap Ruchoyah baik dan wajar.
Selama perjanjian berlangsung Doni sebagai orang yang menyewa tanah tersebut tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak sewanya sebagaian atau keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Ruchoyah selaku pemilik tanah. Selain itu apabila Doni tidak menggunakan tanah tersebut sesuai dengan kesepakatan dan/atau untuk hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang ada maka Ruchoyah selaku pemilik tanah tersebut berhak membatalkan perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut dengan Doni.
Apabila karena Keadaan memaksa sehingga tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa Menyewa ini putus demi hukum.
Kemudian apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah. Dan juga apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar